Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Kecamatan Pamekasan melaksanakan sosialisasi Bantuan Sosial Sembako Melalui Kartu Keluarga Sejahtera pada tanggal 3 Maret 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Pamekasan. Acara ini dihadiri oleh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Pamekasan.

Program Sembako merupakan pengembangan dari program bantuan pangan nontunai (BPNT). Tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. tujuan lainnya untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi. selain itu juga memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Penggunaan dana bantuan program Sembako hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan yang ditentukan yang ditentukan untuk program Sembako (mengakomodasi ketersediaan bahan pangan lokal). Selain itu penggunaan dana bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian : minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, mie instan, makanan kaleng dan bahan pangen lainnya yang tidak termasuk dalam bahan pangan yang diatur untuk program Sembako. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok.