LATAR BELAKANG

Kecamatan sebagai Perangkat Daerah diatur dalam pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kecamatan dipimpin seorang Camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan lainnya, artinya bahwa Kecamatan mempunyai peran yang stategis, karena kecamatan sebagai ujung tombak dan barometer kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sehingga pelayanan menjadi mudah dan cepat.

Seiring semakin kritisnya masyarakat terhadap sistem pemerintahan, khususnya pelayanan masyarakat, tentu sebagai aparatur abdi Negara dan abdi masyarakat meningkatkan kinerjanya melalui Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang sebelumnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor PERI 21/M-PAN/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Dan sekarang mengacu pada Permendagri no. 52/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan kecamatan telah berubah dari Perangkat Pemerintah menjadi Perangkat Daerah. Dengan berubahnya kedudukan Kecamatan dari Perangkat Daerah maka Kecamatan bukan lagi sebagai unsur pelaksana dekonsentrasi atau wakil pemerintah yang berada di daerah.

Bertolak dari kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah maka Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

  • image
  • image
  • image
  • image

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN