Pamekasan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur mengadakan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa pada desa-desa yang mempunyai Pendapatan Asli Desa dibawah 5 juta rupiah di Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pamekasan dan diadakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Pendopo Aryo Menak Senoyo Kecamatan Pamekasan.

Hadir pada kegiatan ini  beberapa kepala desa dan sekdes yang memenuhi kriteria dari Kecamatan Pamekasan, Pegantenan, Galis dan  Pademawu. Bertindak sebagai Narasumber Bapak Ari dan DPMD Prov Jatim dengan Camat Pamekasan sebagai moderator.

Narasumber menjelaskan tentang regulasi pemanfaatan aset desa, serta proses pengangangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut UU Nomor 3 Tahun 2024. Narasumber juga menekankan pentingnya pengamanan aset serta   berbagai dinamika perubahan regulasinya.

Setelah paparan, dilanjutkan dengan tanya jawab dan desk yang dipimpin langsung oleh tim DPMD Prov Jatim terkait upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Desa dengan memaksimalkan pemanfaatan Aset Desa