Kecamatan Pamekasan Melaksanakan Mediasi Sengketa Tanah yang Terletak di Kelurahan Barurambat Kota
Kecamatan Pamekasan melaksanakan mediasi sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Barurambat Kota, di Aula Adikara Kecamatan Pamekasan, Selasa (15/12/2020). Rapat mediasi dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamekasan, Muhamad Taufik S.M., S.E, M.M. dan dihadiri oleh Perwakilan Polsek Kota Pamekasan, Koramil 01/Pamekasan, BPN Pamekasan, Lurah Barurambat Kota, Bhabinkamtibmas Barurambat Kota, Kuasa Hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, serta LSM Lira.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.