Dalam rangka penegakan dan penanggulangan COVID-19, FORKOPIMKA bersama satgas COVID-19 Kecamatan Pamekasan melaksanakan operasi Yustisi Penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Pamekasan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur No.53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pamekasan 50 Tahun 2020.

Adapun sasaran operasi yustisi tersebut yaitu ruang-ruang publik yang berpotensi adanya kerumunan masa seperti Cafe, Taman, Pasar dan Pertokoan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 Hari mulai dari tanggal 18 samapai 27 September 2020.

Masyarakat yang melanggar protokol khususnya yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan/sangsi sosial atau sangsi tertulis (denda).

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan sehingga penyebaran Virus Corona Diesiese 2019 dapat dicegah secara maksimal.