Sosialiasi Teknis Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN
Kecamatan Pamekasan melaksanakan rapat koordinasi dengan Lurah se-Kecamatan Pamekasan dalam rangka menindaklanjuti Sosialiasi Teknis Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN, Kamis (17/12/2020) di Pendopo Kecamatan Pamekasan.
Sekretaris Camat Pamekasan, R. MUHAMMAD LUTFI,S.Sos.,M.M memberikan penjelasan dan pemahaman kepada Lurah se-Kecamatan Pamekasan tentang Sosialiasi Teknis Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN. Diharapkan Para Lurah dapat menyampaikan sosialisasi ini kepada jajaran yang ada dibawahnya untuk selanjutnya melaksanakan langkah-langkah teknik yang diperlukan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.