Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Pamekasan Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan di Puskesmas Teja
Satgas COVID-19 Kecamatan Pamekasan melaksanakan penyemprotan disinfektan di UPT Puskesmas Teja Kecamatan Pamekasan sejak pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut dinyatakan ditutup sementara selama 14 hari dari tanggal 03 s/d 16 Desember 2020. Penyemprotan dilaksanakan setiap hari untuk mencegah COVID-19.
Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. Pengertian lain dari disinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan.
Disinfektan tidak memiliki daya penetrasi sehingga tidak mampu membunuh mikroorganisme yang terdapat di dalam celah atau cemaran mineral. Selain itu disinfektan tidak dapat membunuh spora bakteri sehingga dibutuhkan metode lain seperti sterilisasi dengan autoklaf.